RADARSOLO.COM-Sarmo, terdakwa pembunuhan berantai atau serial killer di Kecamatan Girimarto, Wonogiri dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (6/5/2025).
Jubir PN Wonogiri Donny mengatakan, terdapat 2 perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Sarmo.
Satu perkara dengan korban Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
Dan satu perkara lain dengan korban Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Dalam amar putusan sidang perkara pertama Sarmo dijatuhi hukuman mati.
Sementara dalam amar putusan sidang kedua Sarmo dijatuhi vonis nihil karena sudah divonis paling berat di putasan perkara pertama.
"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," kata dia.
Diketahui, korban pembunuhan Sarmo berjumlah 4 orang.
Dua korban lain adalah Katiyani, 26, warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto.
Serta Sudimo pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto Wonogiri.
"Iya (dua korban lain) masuk dalam pertimbangan majelis hakim," kata dia.
Donny menerangkan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo atas berbagai pertimbangan.
Di antaranya dari aspek keluarga korban, kronologi, dan pertimbangan lain.
"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan," ungkap Donny.
"JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat. Dari pertimbangan berbagai macam aspek, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari JPU," imbuhnya.
Diketahui, JPU menuntut Sarmo dipenjara seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan JPU saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 10 April 2025 lalu.
Dalam rangkaian sidang yang telah dilalui, diketahui bahwa pihak Sarmo sempat mengajukan pembelaan.
Namun pembelaan ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.
"Baik dari pihak terdakwa dan JPU punya hak yang sama. Mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding. Diberi waktu," kata dia.
Lebih jauh, hukuman mati diketahui sangat jarang dijatuhkan kepada terdakwa.
Apakah sebelumnya PN Wonogiri pernah menjatuhkan hukuman Mati?
Donny mengaku tak mengetahui secara pasti.
Namun yang jelas, selama dia bertugas di PN Wonogiri sejak 2023 sampai saat ini baru kali ini vonis hukuman mati dijatuhkan.
Sementara itu, penasihat hukum Sarmo, Wahyu Utomo menuturkan, ada kemungkinan Sarmo bakal mengajukan banding.
Diketahui, Sarmo serial killer asal Kecamatan Girimarto membunuh empat orang korban.
Mereka adalah Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten dan Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
Berikutnya, Katiyani, 26, warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Diketahui, kerangka mayat Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo Kecamatan Puhpelem pada 16 Mei 2020.
Satu korban lainnya adalah Sudimo pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto Wonogiri. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono