RADARSOLO.COM-Sarmo, terdakwa kasus pembunuhan berantai asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri mengajukan banding pasca dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Murdiyanta Setya Budi.
"Terdakwa mengajukan banding atas vonis itu," ujar dia baru-baru ini.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wonogiri juga mengajukan banding dan telah menyerahkan berkas kontra memori banding.
"Terdakwa mengajukan banding dan kita sudah kirimkan kontra (memori banding). Sudah kita urus berkasnya," kata dia.
Budi menilai kasus Sarmo adalah kasus yang cukup menonjol. Sebab, Sarmo diketahui membunuh empat orang.
Diketahui, Sarmo terdakwa pembunuhan berantai atau serial killer dari Kecamatan Girimarto dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Wonogiri, Selasa (6/5/2025) atas perkara pembunuhan berencana.
Majelis hakim disebut mempertimbangkan berbagai hal sebelum menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Sarmo divonis kurungan seumur hidup.
Adapun korban Sarmo yakni Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten dan Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
Berikutnya, Katiyani, 26, warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.
Kerangka mayat Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo Kecamatan Puhpelem pada 16 Mei 2020.
Satu korban lainnya adalah Sudimo pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto Wonogiri. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono