RADARSOLO.COM-Polisi menangkap RH alias Gembuk, 37, warga Kecamatan Puhpelem, Wonogiri.
RH diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Puhpelem.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, korban penganiayaan adalah Ari Setiawan, 34, warga Desa Tengger, Kecamatan Puhpelem.
"Kejadian penganiayaan pada 15 April 2025. Dilaporkan pada 7 Mei 2025," ujar Anom, Kamis (22/5/2025).
Bermula saat Ari Setiawan datang ke salah satu bengkel di Kecamatan Puhpelem untuk memgambil ban bekas truk miliknya. Tak berselang lama, pelaku datang ke lokasi.
Tanpa alasan yang jelas, RH langsung menyerang Ari Setiawan dengan memukul dan menendang.
Serangan tiba-tiba tersebut hampir membuat Ari Setiawan tak sadarkan diri.
"Korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya dan melaporkan kejadian itu ke polisi," beber Anom.
Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, polisi berhasil mengamankan RH, pada Rabu (21/5/2025).
RH ditangkap dirumahnya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Disinggung soal alasan RH menghajar Ari Setiawan, Anom mengatakan hal itu masih didalami.
Baca Juga: 166 ASN Pemkab Karanganyar Memasuki Masa Pensiun, Ini Pesan Khusus dari Bupati Rober Christanto
Yang jelas, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Wonogiri.
"Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas Anom. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono