Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kasasi Ditolak MA, Supriyanto Alias Baron Harus Bersiap Seumur Hidup di dalam Penjara

Iwan Adi Luhung • Rabu, 28 Mei 2025 | 00:05 WIB
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (18/11/2024).
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (18/11/2024).

RADARSOLO.COM-Harapan Supriyanto alias Baron, 44, untuk lepas dari hukuman penjara seumur tak semudah angan-angan.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Baron dalam kasus pembunuhan terhadap Kartika Margarety Diah Pratiwi, warga Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri.

Penolakan kasasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Donny, Selasa (27/5/2025).

“Per tanggal 26 Mei 2025 tahapnya pemberitahuan putusan kasasi,” ujarnya.

Donny menjelaskan, kasasi Baron telah diputus pada 8 Mei 2025 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa.

“Amarnya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Supriyanto alias Baron. Nomor perkaranya No. 690 K/Pid/2025 atas nama Supriyanto alias Baron,” tambahnya.

Sebelumnya, banding yang diajukan Baron juga kandas.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wonogiri pada sidang 18 November 2024 lalu.

Supriyanto alias Baron, 44), warga Kecamatan Slogohimo, sebelumnya divonis atas pembunuhan terhadap Kartika Margarety Diah Pratiwi, 28.

Motif pembunuhan disebut karena masalah asmara.

Kasus ini terungkap setelah kerangka korban ditemukan terkubur di pekarangan belakang rumah Baron di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Ajukan Banding, Supriyanto Alias Baron Terdakwa Kasus Pembunuhan di Slogohimo Wonogiri Gigit Jari

Baron didakwa dalam dakwaan kesatu primer dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan rencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Kartika Margarety Diah Pratiwi #baron #pembunuhan #supriyanto #wonogiri #Kasasi Ditolak #slogohimo