RADARSOLO.COM - Kementerian PANRB menerbitkan aturan terkait kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) bisa work from anywhere (WFA).
Hal tersebut diatur dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan ini tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini juga membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif.
Sehingga, ASN dapat bebas bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan.
Lalu bagaimana dengan ASN di Wonogiri?
Pemkab Wonogiri belum akan menerapkan aturan WFA.
Pasalnya, banyak ASN melakukan pekerjaan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri Antonius Purnama Adi menjelaskan, regulasi tentang WFA untuk mendukung efisiensi.
Itu bisa mengefisienkan tugas ASN di kota besar di sektor administrasi dan koordinasi.
"Kalau di WFA di kota besar, bisa efisien. Aturan itu terbuka. Artinya bisa diterapkan sesuai dengan karakteristik wilayah. Kalau di kabupaten, dinas-dinas berhubungan langsung dengan masyarakat," ujarnya belum lama ini.
Anton, sapan akrab Antonius Purnama Adi menambahkan, semua dinas atau OPD di Wonogiri berhubungan dengan masyarakat.
BKPSDM yang bertugas koordinasi juga melayani para ASN secara langsung.
"Apalagi dinas teknis seperti Dinas Pertanian dan lainnya. Bersentuhan dengan masyarakat. Kami melihat, WFA bagi ASN Wonogiri belum efektif jika diterapkan," beber dia.
Karakteristik pekerjaan ASN di Wonogiri mayoritas bersifat teknis. Langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Belum, Wonogiri belum diterapkan. Kalau kota besar bisa diterapkan. Misalnya di Jakarta, provinsi, bisa diterapkan. Kita lihat karena banyak tugasnya (ASN) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," pungkas Anton. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono