Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tertangkap Basah Main Domino Kiu-kiu di Tempat Hajatan, 6 Warga Jatisrono Terancam 10 Tahun Penjara

Iwan Adi Luhung • Rabu, 25 Juni 2025 | 20:53 WIB
Ilustrasi permainan domino.
Ilustrasi permainan domino.

RADARSOLO.COM- Anggota Polres Wonogiri membekuk enam orang warga Jatisrono.

Mereka tertangkap basah sedang bermain domino kiu-kiu.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan,  pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi hajatan di Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Minggu (22/6/2025) dini hari.

"Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi usai mendapatkan informasi," ujar Anom, Rabu (25/6/2025).

Mereka yang ditangkap yakni D (38), S (31), FA (35), AK (32), ST (35), dan SD (49) yang seluruhnya warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku mulai berjudi malam hingga saat tertangkap tangan pada dini hari. Dalihnya untuk mengisi waktu saat berjaga di acara hajatan warga," beber Anom.

Sejumlah harang bukti diamankan oleh polisi. Diantaranya satu set kartu domino, satu meja, enam kursi, dan uang tunai senilai Rp 402.000.

Para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Adapun ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.

"Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkas Anom. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#hajatan #Polres Wonogiri #digerebek #domino