Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemilu Nasional dan Daerah Akan Dipisah, Begini Komentar Ketua KPU Wonogiri

Iwan Adi Luhung • Jumat, 27 Juni 2025 | 23:52 WIB
Ketua KPU Wonogiri Satya Graha
Ketua KPU Wonogiri Satya Graha

RADARSOLO.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisah.

Dari informasi, Pemilu nasional digelar untuk memilih anggota DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden (Wapres).

Sementara Pemilu daerah digelar untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan kepala daerah.

Diketahui, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memohon kepada MK untuk menguji Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada).

Dimintai tanggapan terhadap putusan itu, Ketua KPU Wonogiri Satya Graha mengaku belum membaca detail putusan bersangkutan.

Meski demikian dia menilai itu merupakan bagian dari mekanisme bernegara.

"Sepengetahuan saya, permohonan uji materi ke MK itu dari teman-teman Perludem. Tapi kita belum lihat. Ujungnya akan ada perubahan UU dimana prosesnya jalan, baik lewat uji materi di Yudisial dan di DPR yang berproses," bebernya, Jumat (27/6/2025).

Bagaimana efeknya di daerah? Satya melihat, jika hal itu berjalan, dimana Pemilu nasional dipisahkan dengan Pemilu daerah, maka pemilih bisa lebih fokus dalam menentukan pilihannya.

Selain itu, dengan adanya jeda yang lebih panjang, penyelenggara Pemilu bisa punya waktu yang lebih lega dalam melakukan persiapan.

"Jadi persiapan bisa lebih optimal. Pemilu serentak dalam satu tahun itu hal yang luar biasa. Kalau kami konsennya ke pemilih. Kami penyelenggara, apapun regulasinya adalah mandat yang dilaksanakan," urai Satya.

Baca Juga: Terungkap! Teka-Teki Penyebab Kematian Julian Marins, Pendaki Brasil Tak Bertahan Lama Usai Jatuh di Jurang Gunung Rinjani?

Soal jeda digelarnya Pemilu daerah yang disebutkan antara 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wapres, apakah berarti akan ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRR provinsi dan DPRD kabupaten/kota? Satya belum bisa memberikan komentar banyak. (al)

Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Tri wahyu Cahyono
#pemilu #dipisah #perludem #mk #kpu wonogiri