Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Belum Kapok Disanksi DLH! Pabrik Kertas di Wonogiri Kembali Cemari Lingkungan, Polisi Mulai Bergerak

Iwan Adi Luhung • Rabu, 6 Agustus 2025 | 03:06 WIB
Ilustrasi tim DLH Wonogiri saat melakukan patroli sungai 2023 lalu.
Ilustrasi tim DLH Wonogiri saat melakukan patroli sungai 2023 lalu.

RADARSOLO.COM- Pabrik PT Prima Paper Indonesia (PPI) di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonogiri Kota, dikabarkan kembali melakukan pencemaran lingkungan.

Pabrik kertas ini diketahui telah berulang kali dikenai sanksi oleh pemerintah atas pencemaran yang terjadi.

Pengendali Dampak Lingkungan DLH Wonogiri Suhar Irianto mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonogiri Bahari mengatakan, PT PPI pada 2020 lalu pernah mendapatkan sanksi administrasi.

Kala itu, ada keluhan dari Kabupaten Blora terkait pencemaran air di aliran Sungai Bengawan Solo yang disinyalir berasal dari hulu.

“Saat itu, kan juga terkait dengan program Bengawan Solo Ayu. Kemudian dilakukan pengawasan bersama antara DLHK Provinsi Jateng bersama DLH kabupaten/kota yang dialiri Sungai Bengawan Solo,” ujar Suhar, Selasa (5/8/2025).

Hasil pengawasan menunjukkan adanya pencemaran air, salah satunya berasal dari PT PPI.

Atas temuan itu, Pemkab Wonogiri memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, dengan sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan PT PPI terkait pengendalian pencemaran air.

Suhar menerangkan, pasca sanksi diberikan, pihak pabrik sudah melakukan beberapa perbaikan, tetapi belum seluruhnya terpenuhi.

"Sampai akhir tinggal satu yang belum terpenuhi. Kalau dulu terkait dengan izin pembuangan limbah cair, itu yang belum terpenuhi. Kalau sekarang sudah tidak ada, aturannya baru. Sekarang diganti persetujuan teknis dan SLO (Surat Kelayakan Operasional)," paparnya.

Pihak DLH juga beberapa kali mendapatkan keluhan warga terkait dengan limbah PT PPI dan kerap melakukan sidak, baik oleh DLH maupun bersama DLHK Provinsi Jateng, dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Pada 2024, pengawasan gabungan dari Kementerian LHK melalui Balai Penegakan Hukum, DLHK Provinsi Jateng, dan DLH Wonogiri menemukan adanya pencemaran.

Baca Juga: Vonis Kasus Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali: Putri Dihukum 6 Tahun Penjara, Kurniavi 1 Tahun

Temuan itu disikapi pemerintah dengan mengeluarkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah, di mana ada banyak item yang harus dipenuhi.

"Itu (saat ini) belum terpenuhi semua. Termasuk soal limbah itu," kata Suhar.

Kini, ada kabar bahwa polisi juga mengendus kasus pencemaran limbah oleh PT PPI.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Wonogiri dikabarkan tengah menyelidiki kasus tersebut.

Kabar ini tidak ditampik oleh DLH Wonogiri, yang juga telah berkoordinasi dengan polisi terkait informasi yang dimiliki.

Kabid Pembinaan Lingkungan Hidup DLH Wonogiri, Maryono, menambahkan bahwa ada sekitar 30 item yang harus dipenuhi dalam sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah.

"Iya (ada pencemaran yang ditemukan tim gabungan). Air salah satunya. Sanksi berupa paksaan pemerintah itu untuk memperbaiki itu, sekira 30 item," terangnya. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#PT PPI #pabrik kertas #cemari lingkungan #polisi #wonogiri