RADARSOLO.COM- Kepastian status Iwan Marwanto, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Lestari Boyolali yang pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya terjawab.
Status DPO tersebut kembali mencuat dan menjadi sorotan setelah Iwan Marwanto dilantik sebagai bos BUMD di Boyolali.
Plt Kajari Wonogiri Tjut Zelvira Nofani melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Wonogiri Daud Waluyo menjelaskan, penanganan kasus ini berada di seksi pidana khusus (Pidsus), bukan di bagian intelijen.
"Data di kami, Iwan ini DPO saksi. Karena DPO saksi, bukan DPO tersangka, maka tidak dilimpahkan ke intel. Yang menangani di seksi pidana khusus," jelas Daud, Kamis (21/8/2025).
Daud menambahkan, Iwan pernah dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan gamelan senilai Rp2,8 miliar oleh Dinas Pendidikan Wonogiri tahun 2014 yang merugikan negara senilai Rp189 juta.
Namun kala itu, meskipun sudah dipanggil 3 kali oleh Kejari Wonogiri, Iwan Marwanto selalu mangkir.
Diungkapkan kasi intel Kejari Wonogiri, keterangan mengenai nama Iwan hanya muncul dari satu orang, yaitu terpidana Sunarmo, yang kini sudah meninggal dunia.
Para terpidana dan saksi lain tidak ada yang menyebutkan namanya.
Daud menegaskan, bahwa status Iwan saat ini masih DPO saksi.
Ia juga menyampaikan bahwa perkara korupsi tersebut sudah divonis, yang berarti keterangan di persidangan sudah dianggap lengkap.
"Di vonis juga tidak disebutkan adanya nama Iwan. Yang pasti kalau ada keterangan lebih lanjut akan buka berkas lama," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Marwanto disebut-sebut merupakan aktor intelektual kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan senilai Rp2,8 miliar oleh Dinas Pendidikan Wonogiri tahun 2014 yang merugikan negara senilai Rp189 juta.
Iwan Marwanto menjadi DPO karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Wonogiri.
Sebab itu, untuk melacak keberadaan Iwan Marwanto, Kejari Wonogiri meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center.
Permohonan itu disampaikan melalui surat No. 12/0.3.35/Fd.1/01/2017. (aw)
Editor : Tri wahyu Cahyono