RADARSOLO.COM- Putusan banding atas kasus promosi situs judi online (judol) yang menyeret CDA, 23, selebgram Jatipurno, Wonogiri telah turun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, perkara itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada 21 Mei 2025 lalu.
Selanjutnya, terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Wonogiri.
Diketahui, PN Wonogiri memvonis selebgram Jatipurno dengan hukuman 2 tahun 7 bulan penjara.
Selain itu, CDA juga dijatuhi denda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 2 bulan.
Sementara itu, putusan banding telah terbit pada 17 Juli 2025.
Dimana Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan dari PN Wonogiri.
Dalam amar putusan banding, PT Semarang menerima permintaan banding CDA dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 24/Pid.Sus/2025/PN Wng tanggal 21 Mei 2025, yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding seperti yang dibaca radarsolo.com, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, PT Semarang menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Termasuk membebankan biaya perkara kepada CDA dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu.
Keluarnya hasil banding juga dibenarkan Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny.
"Sudah keluar (putusan banding CDA). Untuk salinannya saya kroscek dulu," ujar Donny Rabu (27/8/2025).
Diketahui, CDA selebgram asal Kecamatan Jatipurno terjerat kasus promosi judol.
CDA disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono