RADARSOLO.COM-Polres Wonogiri berhasil menangkap AS alias K, 21, seorang pemuda asal Kecamatan Ngadirojo, yang diduga menjadi provokator utama aksi anarkis di Kota Sukses.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus delapan pelajar yang sebelumnya diamankan karena diduga akan berbuat kerusuhan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menjelaskan, modus tersangka adalah memanfaatkan situasi nasional yang sedang memanas.
"Pelaku kemudian secara sadar dan sengaja membuat grup di medsos (WhatsApp) dinamai Wonogiri Thrift. Mengundang banyak orang lalu memprovokasi dan sengaja menyebarluaskan ujaran kebencian yang berisi tentang anarkisme," papar Wahyu, Rabu (3/9/2025).
Tersangka juga membuat pamflet ajakan berdemo di DPRD Wonogiri pada 31 Agustus 2025.
Namun, ajakan itu disisipi pesan anarkisme, di mana tersangka menyarankan anggotanya untuk membawa barang berbahaya.
Senjata dari Gear Motor dan Pengembangan Kasus
"Dalam grup itu, tersangka menyarankan seluruh anggota grup membawa barang berbahaya seperti gear roda sepeda motor yang dipotong menjadi tiga bagian yang dikaitkan di tali untuk kesiapan penyerangan," terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka adalah salah satu orang yang mengajak untuk melakukan kerusuhan. Orang lain yang terlibat masih diselidiki polisi.
"Di dalam grup itu ada yang menanggapi ada yang tidak. Yang menanggapi ini dimasukkan lagi ke grup yang dinamai Wonogiri Bergerak," beber Wahyu.
Kasus ini terungkap setelah delapan anak yang sebelumnya diamankan polisi mengaku tergabung dalam grup WhatsApp yang dikelola K.
Saat penangkapan delapan anak tersebut, K segera menghapus pesan di grup dan mengeluarkan anggotanya.
"Kita masih buru yang lain. Harapannya, Wonogiri tetap aman," papar Wahyu.
Imbauan dan Ancaman Hukuman
Kapolres Wahyu mengimbau masyarakat untuk terus memantau anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam kegiatan anarkistis.
Ia membedakan antara penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang dengan aksi anarkistis.
"Saat menyarankan membawa bom molotov hingga gear yang didesain sedemikian rupa, saya rasa itu bukan penyampaian aspirasi tapi mengarah anarkistis," tegas Wahyu.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo menambahkan bahwa grup Wonogiri Bergerak dibentuk khusus untuk membuat Wonogiri ricuh.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono