Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kasasi Ditolak, Sarmo Terdakwa Pembunuh Berantai Sadis Yang Hilangkan Nyawa Empat Orang Di Wonogiri Tetap Divonis Mati

fery ardi susanto • Jumat, 5 September 2025 | 01:17 WIB

 

Sarmo mengikuti sidang putusan di PN Wonogiri Selasa (6/5).
Sarmo mengikuti sidang putusan di PN Wonogiri Selasa (6/5).

RADARSOLO.COM – Upaya hukum yang dilakukan Sarmo untuk meringankan hukumannya kandas. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pelaku serial killer atau pembunuhan berantai asal Kecamatan Girimarto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, kasasi Sarmo telah diputus pada 31 Juli 2025 lalu. Sementara dilihat dari riwayat perkara, pemberitahuan putusan kasasi pada 27 Agustus 2025. Adapun putusan kasasi bernomor 1433 K/PID/2025 itu adalah menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa.

Turunnya putusan kasasi atas kasus Sarmo dibenarkan Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny.

"Petikan putusan sudah turun. Kalau dari petikannya ditolak. Permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," ujar dia Kamis (4/9).

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, imbuh Donny, keputusan yang dipakai adalah putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Dimana PT Semarang menguatkan putusan PN Wonogiri.

Sarmo sebelumnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Wonogiri pada 6 Mei 2025 atas perkara pembunuhan berencana. Majelis hakim disebut mempertimbangkan berbagai hal sebelum menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Sarmo divonis kurungan seumur hidup.

Atas vonis itu Sarmo berupaya mengajukan banding. Namun, PT Semarang menguatkan putusan PN Wonogiri. Dia lantas mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya justru MA memperkuat dua putusan pengadilan di bawahnya.

Diketahui, Sarmo serial killer asal Kecamatan Girimarto membunuh empat orang korban. Mereka adalah Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten, dan Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

Berikutnya, Katiyani, 26, warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Diketahui, kerangka mayat Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo Kecamatan Puhpelem pada 16 Mei 2020.

Satu korban lainnya adalah Sudimo pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto Wonogiri. (al/bun)

Editor : fery ardi susanto
#vonis mati pembunuh berantai wonogiri #sarmo divonis mati #pembunuhan berantai wonogiri #sarmo pembunuh berantai wonogiri