Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kasus Provokasi Admin Grup Medsos untuk Bikin Rusuh di Wonogiri, 2 Pemuda Dikenakan Wajib Lapor

Iwan Adi Luhung • Jumat, 5 September 2025 | 19:51 WIB
Ilustrasi pemuda wajib lapor polisi.
Ilustrasi pemuda wajib lapor polisi.

RADARSOLO.COM-Polisi menangkap dua pemuda dalam pengembangan kasus provokasi ajakan kerusuhan di Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, dua pemuda yang ditangkap yakni TA, 21, warga Kecamatan Ngadirojo, dan MST, 24, warga Kecamatan Wonogiri Kota.

"Kita lepas dan wajib lapor. Karena dua orang ini sejauh ini tidak aktif (di dalam grup). Kita lakukan pendalaman," ujar Wahyu belum lama ini Kamis (4/9/2025).

Diketahui, polisi sebelumnya menangkap AS alias K, 21, pemuda asal Kecamatan Ngadirojo.

Admin grup media sosial (medsos) itu ditangkap karena diduga mengajak untuk berbuat kerusuhan di Wonogiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TA dan MST masih ada kaitannya di dalam grup medsos itu.

Dimana TA bergabung dalam grup, sedangkan MST mengetahui provokasi yang dilakukan AS alias K di dalam grup.

Kapolres menuturkan, sudah dilalukan profiling terhadap TA dan MST.

Sejauh ini, keduanya tak menyiapkan barang berbahaya.

"Keduanya pasif baca-baca di dalam grup (medsos). Kita akan bina. Kita tetap akan lakukan pendalaman juga," pungkas Wahyu. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#admin medsos #rusuh #dilepaskan #wajib lapor #polisi #provokasi #grup