RADARSOLO.COM – AT, sopir operasional Bank Jateng Wonogiri yang membawa kabur uang Rp10 miliar telah ditangkap tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polresta Solo setelah seminggu melakukan pelarian.
Polisi juga mengungkap gaya hedon pelaku yang menghabiskan sekitar Rp360 juta untuk membeli barang-barang mewah dalam waktu singkat.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, aksi nekat AT terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 12.20 WIB.
Pelaku yang menjadi sopir mobil operasional Bank Jateng Wonogiri awalnya mengantar pegawai bank mengambil uang Rp6 miliar dari Bank Indonesia Solo.
Kemudian menyusul mengambil Rp5 miliar dari Bank Jateng Solo.
Namun saat uang senilai Rp4 miliar masuk ke mobil operasional Toyota Avanza, AT memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang sedang ke toilet, lalu kabur membawa total Rp10 miliar.
Polisi berhasil menangkap AT di Gunungkidul Selatan, Yogyakarta pada Senin (8/9/2025) dini hari.
"Alhamdulillah, dari Polresta Solo sudah berhasil menangkap pelaku utama di daerah Panggang, Gunungkidul Selatan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 pagi,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu Daihatsu Ayla, empat motor Honda Vario, serta sejumlah ponsel.
Ya, selama seminggu pelariannya, ternyata AT telah membelanjakan uang yang dibawa kabur untuk membeli barang-barang mewah, mulai rumah, kendaraan hingga handphone.
AT langsung membeli rumah seharga Rp140 juta, yang baru dibayarkan separuhnya, sekitar Rp 70 juta. Rumah itu pula yang dia gunakan untuk bersembunyi dari kejaran polisi.
Selain rumah, AT juga diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli mobil Daihatsu Ayla, dua sepeda motor, perabot rumah tangga, dan handphone.
Total uang yang telah dibelanjakannya sekitar Rp360 juta selama seminggu.
AT juga mengalirkan uang hasil kejahatannya kepada rekannya, DS alias Oik dari Bantul, yakni sebesar Rp3,5 juta. Rekannya itu juga mendapat jatah mobil dan ponsel.
Motif pelaku disebut AT karena alasan ekonomi, meski telah bekerja tujuh tahun sebagai sopir outsourcing Bank Jateng.
AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (atn/ria)
Editor : Syahaamah Fikria