RADARSOLO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menerima pelimpahan perkara cukai dengan barang bukti jutaan batang rokok ilegal.
Kerugian negara atas kasus itu ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri Tjut Zelvira Nofani mengatakan pihaknya menangani perkara cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Surakarta atau Bea Cukai Surakarta.
Diketahui tersangka atas kasus itu adalah FFR (35), pria yang berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Sidoharjo.
"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas tahap II dari Bea Cukai Surakarta. Terkait rokok ilegal tanpa (pita) cukai," ujar dia Kamis (25/9/2025).
Tjut menerangkan, FFR menjual rokok ilegal sejak Januari 2025 hingga 06 Agustus 2025.
Pelaku menjual rokok ilegal di tempat usaha (rental PS) dan rumah kos milik keluarganya.
"Yang bersangkutan pernah menjadi tersangka sebelumnya dengan perkara yang sama. Namun saat itu mampu membayar dendanya sekira Rp 59 juta. Tapi tidak kapok," terang Tjut.
Pada 6 Agustus 2025 lalu, FFR dicokok oleh tim Bea Cukai Surakarta. Bea Cukai ternyata masih memantau FFR usai kasus pertama.
Diketahui sebelumnya FFR membeli rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar dari beberapa pemasok. Rokok-rokok itu dibeli untuk dijual kembali.
"Rokok dijual, dipajang di etalase usaha rental PS serta disimpan di kamar kos keluarganya dan di lokasi lain di rumah," kata Plt Kajari.
Rokok itu dibeli oleh masyarakat sekitar. Selain itu, FFR juga menawarkan rokok melalui pesan WhatsApp (WA) dan juga pembeli datang ke tempat usaha tersangka maupun tersangka mengantar ke tempat pembeli.
Tim Bea Cukai Surakarta yang sebelumnya mendapatkan informasi penjualan rokok tanpa cukai mendapati FFR melayani pembelian rokok tanpa pita cukai.
Tim melakukan pemeriksaan di rental PS tersangka. Dan ditemukan 2.896 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 55.406 batang.
Tersangka mengakui masih menyimpan stok rokok tanpa pita cukai miliknya lokasi lain.
Ditemukan rokok tanpa pita cukai berbagai merek sebanyak 84.159 bungkus dengan total 1.595.060 batang.
Sebagian barang bukti ditampilkan saat jumpa pers di Kantor Kejari Wonogiri.
Mayoritas barang bukti lain tersusun rapi di truk yang ada di halaman Kantor Kejari Wonogiri.
"Total rokok tanpa pita cukai yang ditemukan dan diamankan di tempat usaha dan rumah petak Tersangka adalah 87.055 bungkus dengan total 1.650.466 batang yang terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek," terang Tjut.
Dari penghitungan kerugian negara di bidang cukai perbuatan FFR mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.232.456.372.
Tersangka disangkakan Pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman pidananya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Atau pasal lainnya adalah Pasal 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman yang sama.
Sementara itu, Kejari Wonogiri mengimbau warga yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkannya kepada Bea Cukai. Pelaporan bisa dilakukan lewat hotline yang tersedia.(al)
Editor : Nur Pramudito