Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pernah Didenda Rp59 Juta, Warga Sidoharjo Wonogiri Tak Kapok Edarkan Rokok Bodong: Sanksi Pidana Bakal Lebih Berat

Iwan Adi Luhung • Jumat, 26 September 2025 | 23:41 WIB
Barang bukti jutaan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk dan diamankan Kejari Wonogiri..
Barang bukti jutaan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk dan diamankan Kejari Wonogiri..

RADARSOLO.COM- Rokok-rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual oleh FFR, 35, warga yang berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri dibanderol murah dibandingkan rokok resmi yang berpita cukai.

Penyuplai rokok ilegal kepada FFR disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Diketahui, FFR dicokok tim Bea Cukai Surakarta atas kasus rokok ilegal.

Adapun barang bukti berupa 87.055 bungkus atau 1.650.466 batang rokok tanpa pita cukai.

"Rokok-rokok ilegal itu dijual lebih murah dibandingkan rokok legal di pasaran. Harganya sekira Rp 12-15 ribu (per bungkus)," ujar Gilang.

Bungkus rokok ilegal itu mirip dengan rokok legal di pasaran.

Namun saat dicermati, maka akan tampak bedanya dan tak dipasangi cukai resmi di bungkus rokok.

FFR mengaku mendapatkan suplai rokok tanpa pita cukai dari sejumlah nama yang berasal dari Malang hingga Jambi.

Nama itu diantaranya AMS, MI, NH dan TN yang kini masuk DPO.

Kasi Pidsus menuturkan, perbuatan pelaku yang mengedarkan rokok bodong merugikan negara lebih dari Rp1,23 miliar.

Atas perbuatannya FFR didenda sekira Rp3,6 miliar. Namun FFR tak mampu membayar denda tersebut.

Baca Juga: Kasus Kebakaran di Boyolali Turun Drastis, Kepala Damkar Satpol PP Ungkap Penyebabnya

"Oleh karena itu, perkaranya dilimpahkan (dari Bea Cukai Surakarta) ke Kejari Wonogiri untuk disidangkan di pengadilan," kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri Tjut Zelvira Nofani mengatakan, FFR sebelumnya juga pernah menjadi tersangka dengan perkara yang sama.

"Namun saat itu mampu membayar dendanya sekira Rp 59 juta. Tapi ternyata tidak kapok," terang Tjut.

Petugas Bea Cukai masih memantau pergerakan FFR setelah perkara pertama rampung.

Hingga akhirnya FFR kembali ditangkap petugas Bea Cukai Surakarta dengan barang bukti jutaan batang rokok ilegal pada 6 Agustus 2025.

“Sehingga dalam kasus kedua ini semestinya hukumannya bukan hukuman minimal. Hukumannya pasti lebih dari dua kali denda atau lebih dari satu tahun pidana penjara karena ini sudah kedua kalinya yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama,” beber Plt Kajari.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Wonogiri menerima pelimpahan perkara cukai dengan barang bukti jutaan batang rokok ilegal. Kerugian negara atas kasus itu ditaksir lebih dari Rp 1 miliar. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#kejari wonogiri #pidana #edarkan #rokok bodong #didenda #ilegal #sanksi #tanpa pita cukai