RADARSOLO.COM- Satresnarkoba Polres Wonogiri membekuk UGG, 18.
Pemuda asal Kecamatan Nguntoronadi itu diduga sebagai perantara pengedaran ribuan butir pil koplo.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, UGG diciduk di Desa Sendangijo, Selogiri, Kamis (25/9/2025) sekira pukul 00.30.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.774 butir obat daftar G yang dikemas dalam dua toples putih di dalam kardus berlakban coklat.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu seberat 0,78 gram.
Barang bukti lain yang diamankan yakni uang tunai Rp 100 ribu, sebuah handphone, lakban hitam, kapas putih, serta barang pembungkus lain yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pada malam hari di wilayah Desa Sendangijo. Tim opsnal Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan," kata Anom.
Polisi kemudian menangkap UGG tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Statusnya ditetapkan sebagai perantara dalam peredaran narkoba.
"Atas kasus ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Wonogiri," beber Kasi Humas.
Baca Juga: Rumah Sering Kemasukan Ular? Begini Pencegahannya ala Damkar Boyolali
Anom mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono