RADARSOLO.COM- Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Wonogiri Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno memberikan tanggapan terkait isi memorandum of understanding (MoU) atau surat perjanjian yang meminta sekolah menjaga kerahasiaan jika terjadi keracunan akibat menu makan bergizi gratis (MBG).
MoU tersebut ditandatangani Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak pertama, dan sekolah sebagai pihak kedua.
Bupati Setyo menuturkan, dalam pemberitaan berbagai media, adanya poin perjanjian agar sekolah menjaga kerahasiaan jika terjadi keracunan akibat menu MBG, tidak boleh terjadi.
"Artinya, kalaupun ada hal-hal yang berkaitan, mestinya disampaikan tidak apa-apa," ujar Setyo Rabu (1/10/2025).
Menurut Bupati, hal itu juga menjadi salah satu fungsi kontrol yang dilakukan bersama, sehingga program MBG bisa berjalan dengan baik.
Apakah SPPG diminta untuk menarik surat perjanjian itu dan diganti dengan surat perjanjian baru?
Bupati mengatakan hal itu akan dikoordinasikan. Sebab, keterlibatan Pemkab Wonogiri dalam program MBG tidak penuh.
"Pada prinsipnya kami akan terus berkoordinasi dengan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia)," kata Bupati.
Disinggung soal poin perjanjian yang berisi soal sekolah yang diminta mengganti ompreng yang rusak atau hilang, Setyo menuturkan, semestinya hal itu tak diganti oleh pihak sekolah.
"Misalkan (ompreng) jatuh dan lain sebagainya ini kan risiko dari SPPG," kata dia.
Wabup Imron menambahkan, MoU yang menyebutkan hal-hal itu dimungkinkan di luar dari regulasi Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemerintah daerah juga tak bisa mengintervensi atau mengatur program tersebut.
"Pemerintah daerah hanya memantau saja. Soal MoU dan lainnya BGN yang mengatur. Kita hanya memantau," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah sekolah di Wonogiri diminta untuk menjaga kerahasiaan jika terjadi keracunan akibat menu MBG yang dibagikan.
Selain itu, sejumlah sekolah juga mengeluhkan isi MoU yang meminta adanya penggantian ompreng oleh pihak sekolah jika ompreng hilang atau rusak. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono