RADARSOLO.COM - Pemkab Wonogiri berinisitif mengubah aturan terkait pajak dan retribusi daerah.
Dalam rancangan peraturan daerah (raperda) terkait perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejumlah fraksi DPRD Wonogiri menyorotinya.
Dalam rencana perubahan aturan itu, Pemkab Wonogiri berencana menarik pajak pelaku UMKM makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan.
Hal itu turut disinggung dalam rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (6/10/2025).
Sekda Wonogiri FX Pranata mengatakan, rencana dikenakannya pajak kepada pelaku usaha makanan dan minuman itu masih konsep awal. Dimana besaran pajak sebesar 10 persen.
"Ini masih tahap pembahasan awal. Ini baru pandangan umum fraksi, nanti ada pansus, lalu dibahas bersama OPD. Masukan masyarakat kita dengarkan juga," ujarnya usai rapat paripurna.
Sekda menuturkan, Pemkab dan DPRD Wonogiri akan menghitung besaran pajak yang pantas dikenakan dan berapa omzet minimal yang wajib dikenakan pajak.
Adapun raperda tentang pajak dan retribusi ini guna menyesuaikan kondisi fiskal daerah.
Perubahan regulasi ini dinilai akan membantu menaikkan pendapatan pajak daerah Wonogiri.
"Kami dituntut untuk menyehatkan APBD, dan kami mencari terobosan-terobosan. Soal di mana tingkat proporsionalnya (besaran pajak), nanti menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD," beber Pranata.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi, Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Wonogiri Iwan Susilo mengatakan, pasal dalam perda yang mengatur pengenaan pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet Rp 5 juta per bulan itu berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
Menurut pihaknya, aturan itu akan dipersepsikan tidak berpihak kepada UMKM dan rakyat kecil yang seharusnya dilindungi.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dimana menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun pajak tidak dikenakan pajak.
"Fraksi PKS mengusulkan revisi batas pengecualian omzet Rp5 juta agar lebih proporsional," kata Iwan.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Wonogiri Irwan Hari Purnomo mengapresiasi kebijakan pengenaan pajak.
Namun, fraksinya mendorong adanya mekanisme verifikasi yang jelas agar pengenaan pajak ini tepat sasaran.
"Dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang sebenarnya mampu," kata dia.
Diterangkan Irwan, kebijakan fiskal tidak hanya dipandang dari sisi peningkatan PAD.
Tetapi juga harus dilihat sebagai instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik yang adil, merata, dan berkualitas bagi masyarakat,
"Kami berharap pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah khususnya penentuan pada tarif pajak barang dan jasa tertentu, tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, keadilan, proporsionalitas, dan keberpihakan kepada masyarakat," pungkasnya. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono