Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Wonogiri Sebut Fraksi PKS Tak konsisten: Ini Sebabnya

Iwan Adi Luhung • Kamis, 9 Oktober 2025 | 00:30 WIB
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno.

RADARSOLO.COM-Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menyebut PKS inkonsisten saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna, Senin (6/10/2025).

PKS sebelumnya telah menyepakati Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Saat paripurna Senin lalu, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi soal rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2023, Fraksi PKS DPRD Wonogiri menyinggung soal pengenaan pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet Rp 5 juta per bulan bisa berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.

Dimana batas omzet sebelumnya Rp 2,9 juta.

 

Baca Juga: UMKM Makanan dan Minuman di Wonogiri dengan Omzet Rp5 Juta per Bulan Diusulkan Kena Pajak, Begini Penjelasan Sekda

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Wonogiri Iwan Susilo saat itu menyampaikan pasal dalam rancangan perda yang mengatur pengenaan pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet Rp 5 juta per bulan itu berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.

Regulasi itu akan dipersepsikan tidak berpihak kepada UMKM dan rakyat kecil yang seharusnya dilindungi.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dimana menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun pajak tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, Bupati Setyo menjelaskan, Pemkab Wonogiri harus mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2023 atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

Surat rekomendasi itu diterima Pemkab Wonogiri pada 26 September 2025.

"Jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti dalam waktu 15 hari kerja, ada sanksi yang bisa didapatkan Pemkab Wonogiri dan itu bisa merugikam masyarakat," ungkap Setyo.

Baca Juga: SDN 3 Pelemgadung Sragen Terbakar, Siswa dan Guru Panik Menyelamatkan Diri: Ini Penyebabnya

Sanksi yang didapat adalah penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Atas rekomendasi itu, Pemkab Wonogiri segera mengubah perda bersangkutan.

Bupati memuturkan, pasal yang dipersoalkan dalam raperda itu adalah besaran PBJT.

Salah satu yang menyoal yakni Fraksi PKS. Mereka menilai pengenaan PBJT kepada pelaku usaha makanan dan minuman beromzet Rp 5 juta per bulan dinilai tidak pro UMKM.

Menurut bupati, apa yang disampaikan Fraksi PKS tidak benar.

"Pemkab Wonogiri justru berpihak kepada UMKM karena menaikkan ambang batas omzet pengusaha mamin yang dikenai pajak dari yang sebelumnya Rp 2,9 juta per bulan menjadi Rp 5 juta per bulan. Dalam raperda ini, tarif pajak PBJT pun tidak ada kenaikan dari sebelummya, yaitu maksimal sebesar 10 persen," terang Setyo.

Bupati menjelaskan, yang menjadi subjek PBJT merupakan konsumen. Bukan UMKM yang menjual makanan dan minuman.

Dalam artian, pajak tersebut sebenarnya dibayarkan oleh konsumen yang membeli makanan dan minuman, bukan pelaku UMKM.

Contohnya, jika seorang konsumen membeli makanan dan minuman di rumah makan dengan nilai Rp 100.000. Maka rumah makan mengenakan pajak kepada konsumen sebesar 10 persen dari harga tersebut.

Jadi total harga yang harus dibayarkan konsumen kepada rumah makan sebesar Rp 110 ribu.

"Dengan kebijakan yang kami tuangkan dalam raperda inu, justru membuktikan bahwa Pemkab Wonogiri berpihak kepada rakyat dan tidak membebani usaha kecil," tegas Setyo.

Setyo juga menyinggung bahwa selama ini dan yang akan datang, regulasi pajak ini tidak berlaku bagi penjual mi ayam skala kecil. Seperti yang disinggung oleh fraksi PKS DPRD Wonogiri saat paripurna.

Selain itu, imbuh Setyo, Fraksi PKS sebenarnya juga telah menyetujui Perda No.8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur PBJT kepada pelaku UMKM beromzet Rp 2,9 juta.

Baca Juga: Cerita di Balik Dapur Sehat SD Muhammadiyah 1 Ketelan Solo yang Lebih Dipercaya Wali Siswa Dibandingkan MBG

"Artinya fraksi PKS inkonsisten dalam menyikapi kebijakan ini," beber Setyo.

Setyo memastikan, dalam realisasi aturan itu, Pemkab Wonogiri hanya mengenakan pajak kepada rumah makan atau restoran tertentu yang dinilai memiliki omzet besar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri Chozinudin Cholil menambahkan, meski dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 disebutkan bahwa batas minimal pengenaan pajak kepada pelaku usaha makanan dan minuman beromzet Rp 2,9 juta, pada pelaksanaannya tidak semua pengusaha makanan dan minuman dengan omzet sebesar itu ditarik pajak.

"Pemkab Wonogiri masih memilah-milah mana yang kami jadikan objek pajak. Untuk pedagang kaki lima, tidak kami kenakan, termasuk pedagang mi ayam juga tidak kami kenakan pajak. Yang kami kenakan hanya rumah makan, yang skalanya besar," imbuh dia.

Dari sekira 300 rumah makan atau restoran yang terdata di Wonogiri, baru sekira 90 di antaranya yang ditarik pajak oleh Pemkab Wonogiri.

Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga akan diikuti aturan turunan berupa Peraturan Bupati terkait insentif fiskal dan keringanan atau pengurangan pajak bagi kalangan usaha maupun perorangan.

Dengan Perbub ini, meski tarif pajak di Perda ditentukan sebesar 10 persen, dalam teknis pelaksanannya besaran tarif pajak bisa kurang dari itu. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#perda pajak dan retribusi daerah #pelaku usaha makanan dan minuman #fraksi pks #bupati wonogiri setyo sukarno #Tak Konsisten