Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Sepakati Perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Pastikan Tak Bebani UMKM

Iwan Adi Luhung • Selasa, 14 Oktober 2025 | 22:28 WIB
Sidang paripurna di DPRD Wonogiri, Senin (13/10/2025).
Sidang paripurna di DPRD Wonogiri, Senin (13/10/2025).

RADARSOLO.COM-Pemkab dan DPRD Wonogiri menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna, Senin (13/10/2025).

Pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp 5 juta per bulan akan dikenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Pemkab memastikan pengenaan pajak tak akan dilakukan secara sembarangan.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan, dalam perda itu diubah ambang batas pengenaan pajak sebesar 10 persen yang sebelumnya dengan omzet Rp 2,9 juta per bulan.

Ambang batas dalam perubahan naik menjadi omzet Rp 5 juta per bulan.

"Saat nanti Perda ditetapkan, kita akan keluarkan Perbup (Peraturan Bupati). Prinsip dasarnya, tidak ada penambahan retribusi kepada pelaku UMKM," ujar Setyo kepada awak media usai sidang paripurna.

Sebagai informasi, pajak sebesar 10 persen itu seyogianya dibayar oleh konsumen.

Berarti subjek pajaknya adalah konsumen makanan atau minuman, bukan pelaku UMKM.

"Perda ini kan sudah ditetapkan di 2023 angkanya seperti itu (pelaku usaha dengan omzet Rp 2,9 juta per bulan). Lalu ada evaluasi (dari Kemendagri,red) untuk menyesuaikan menjadi Rp 5 juta," terang Bupati.

Saat sudah disahkan, Perbup akan dibuat. Dimana akan memuat aturan tentang insentif fiskal dan keringanan atau pengurangan pajak bagi kalangan usaha maupun perorangan tertentu.

Jadi, penerapan aturan tidak akan sembarangan.

Baca Juga: Begini Kerusakan Rumah Warga Eromoko Wonogiri Akibat Dihempas Angin Kencang

"Teman-teman pelaku UMKM tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah. Pemberlakuan perda ini akan sama dengan sebelumnya karena tidak ada objek pajak baru maupun penambahan persentase tarif pajak. Tidak akan membebani pedagang kecil, pelaku UMKM," pungkas Setyo. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#retribusi daerah #bupati #Pajak #setyo sukarno #UMKM Wonogiri