Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ayah dan Anak Jadi Terdakwa Kasus Mayat Dicor di Ngadirojo Wonogiri, Pelaku Utama Diancam Hukuman Mati

Iwan Adi Luhung • Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:15 WIB
Lokasi pengecoran mayat Dwi Hastuti di Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (1/5/2025).
Lokasi pengecoran mayat Dwi Hastuti di Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (1/5/2025).

RADARSOLO.COM- Proses hukum pembunuhan berencana dengan korban Dwi Hastuti, 48, warga Desa/Kecamatan Baturetno, Wonogiri yang mayatnya dicor di halaman belakang rumah warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri memasuki babak baru.

Kasus itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Tak hanya Joko Nur Setiawan yang menjadi terdakwa pembunuhan.

Giman, ayah Joko, juga terseret kasus itu dan turut menjadi terdakwa meski tak menjalani penahanan.

Juru bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny mengatakan, pihaknya telah memerima berkas perkara kasus itu dan sidang perdana telah digelar, Selasa (14/10/2025).

"Dalam kasus itu ada dua orang terdakwa," ujar Donny, Rabu (15/10/2025).

Terdakwa pertama adalah Joko. Joko disangkakan dakwaan kesatu primair yakni pasal 340 KUHP ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian dakwaan kesatu subsidair pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara dan dakwaan kedua subsidair pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman maksimal 9 bulan penjara

Sementara itu Giman disangkakan pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman maksimal 9 bulan penjara.

Giman puya peran ikut mengubur korban di belakang rumahnya karena disuruh oleh sang anak.

"Anaknya ini pelaku (pembunuhan) meminta ayahnya ikut mengubur. Ayahnya tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya 9 bulan dan tidak memungkinkan untuk ditahan. Pasalnya ini kan agak jarang juga kita lihat," urai Donny.

Meski tak ditahan, Giman juga disebut sangat kooperatif. Bahkan saat sidang, kata Donny, Giman juga datang sendiri ke ruang persidangan.

Baca Juga: Masjid di Pajang Dibobol, Barang Bernilai Rp10 Juta Raib: Ini Kronologinya

"Kemarin sudah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang juga berjalan dengan lancar," pungkas Donny.

Diketahui, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas hilangnya Dwi Hastuti.

Dwi terakhir dilihat oleh keluarga pada 11 Februari 2025 pagi.

Belakangan diketahui Dwi dijemput oleh Joko. Keduanya sudah saling kenal sejak Oktober 2024 lalu dan menjalin hubungan asmara.

Hingga akhirnya keduanya berada di rumah orang tua Joko di Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo.

Saat di lokasi itu, dimana hanya ada mereka berdua, korban meminta agar Joko menikahinya.

Namun hal itu ditolak oleh Joko karena Joko sudah berkeluarga. Di lain sisi, Dwi sempat menagih utang senilai Rp 15 juta kepada pelaku.

Gelap mata karena khawatir hubungannya terendus oleh keluarga, Joko akhirnya membunuh Dwi.

Korban dicekik dan dibekap hingga terjatuh dan kepalanya membentur fondasi rumah.

Tak sampai disitu, Joko kemudian menindih tubuh korban lalu memukuli kepala dan wajah korban. Mulut korban dibekap hingga tak bisa berteriak.

Tersangka mengubur mayat Dwi di belakang rumah orang tuanya, bersebalahan dengan kandang itik.

Mayat Dwi dibungkus plastik dan jarik, kemudian ditutup papan dan dicor bagian atasnya.

Setelah itu, pelaku juga menutup cor dengan tanah.

Baca Juga: Dua Kebakaran Hebat Landa Boyolali dalam Sehari: Oven Tembakau di Teras dan Rumah Kosong di Sambi Hangus Dilalap Api

Kasus ini terkuak saat polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan scientific crime investigation.

Titik penguburan korban diketahui dari Giman pada Kamis (1/5/2025) dan dilakukan penggalian. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#terdakwa #ayah dan anak #sidang #Mayat Dicor #wonogiri #ngadirojo #hukuman mati