Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polisi Ungkap Jaringan Tembakau Sintetis di Wonogiri, 3 Pelaku Diamankan Termasuk Pengguna dan Perantara

Iwan Adi Luhung • Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:29 WIB
Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba saat diperiksa di Mapres Wonogiri.
Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba saat diperiksa di Mapres Wonogiri.

RADARSOLO.COM- Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, yang saling berkaitan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, termasuk satu pengguna dan dua perantara.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, Satresnarkoba mengungkap mengungkap kasus itu pada Senin (13/10/2025).

Sekira pukul 21.30, polisi mengamankan QR, 25, warga Desa Jatimarto yang merupakan pengguna tembakau sintetis.

"Awal mulanya, Satresnarkoba Polres Wonogiri mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Anggota langsung bergerak," ujar Anom, Rabu (15/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya beberapa linting tembakau sintetis, bungkus rokok berisi tembakau sintesis, serta sebuah handphone yang digunakan untuk komunikasi.

QR mengakui bahwa ia masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya, yang kemudian ditemukan saat dilakukan penggeledahan lanjutan.

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan dari penangkapan QR mengarah pada dua pelaku lain yang diduga sebagai perantara peredaran tembakau sintetis, yakni RHK (20) dan BK (23) keduanya warga Karanganyar.

"Keduanya diamankan pada hari yang sama sekira pukul 23.00 di lokasi yang masih berada di wilayah Desa Jatimarto Kecamatan Ngadirojo," papar Anom.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10,25 gram tembakau sintetis, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Barang bukti dan seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Masjid di Pajang Dibobol, Barang Bernilai Rp10 Juta Raib: Ini Kronologinya

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Wonogiri dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis tembakau sintetis yang kini menyasar kalangan muda. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat," papar Anom.

Ketiga pelaku dijerat pasal berbeda. QR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemakai dan penyimpan, sedangkan RHK dan BK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang yang sama sebagai perantara dan pengedar.

Dengan pengungkapan ini, Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkoba.

Polisi juga mengajak seluruh masyarakat Wonogiri untuk berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

"Kerja sama masyarakat adalah kunci dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," pungkas Kasi Humas. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Satresnarkoba #Perantara #pengguna #pelaku #Polres Wonogiri #tembakau sintetis