Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kades Sugihan Jadi DPO Kejari Wonogiri, Komisi I DPRD Dukung Penuh Pemberhentian Sementara Murdiyanto

Iwan Kawul • Selasa, 4 November 2025 | 02:00 WIB
Ketua Komisi I DPRD Wonogiri Bambang Sadriyanto.
Ketua Komisi I DPRD Wonogiri Bambang Sadriyanto.

RADARSOLO.COM–Komisi I DPRD Wonogiri memberikan tanggapan tegas terkait status Kepala Desa (Kades) Sugihan Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Saat ini, Pemkab Wonogiri sedang memproses pemberhentian sementara Murdiyanto dari jabatannya sebagai kades Sugihan.

Ketua Komisi I DPRD Wonogiri Bambang Sadriyanto menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Wonogiri Setyo Sukarno yang memproses pemberhentian sementara Murdiyanto.

"Saya mendukung keputusan pak bupati. Karena apa? Karena yang bersangkutan melakukan penyimpangan dan pelanggaran," ujar Bambang baru-baru ini.

Menurut pria yang akrab disapa Bambang Kingkong itu, setiap penyelenggara pemerintahan memiliki aturan yang harus ditaati.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka sanksi harus diberikan sebagai konsekuensi.

Komisi I DPRD Wonogiri juga sebelumnya dikabarkan pernah turun langsung ke Desa Sugihan setelah mendengar keresahan dari warga.

Bambang Kingkong membenarkan hal tersebut, di mana keresahan itu mencakup persoalan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) hingga insentif RT dan RW.

"Sudah (turun) ke Sugihan. Ketemu. Saya juga sudah diberi informasi dari Bu Camat, catatan yang dilakukan (Murdiyanto), penyimpangan yang dilakukan oleh Pak Kades," beber dia.

Komisi I DPRD Wonogiri menegaskan bahwa mereka tidak berhak memberikan punishment langsung, namun pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala daerah.

"Pak Bupati, Pak Jekek (sapaan akrab Joko Sutopo, Bupati Wonogiri sebelumnya) waktu itu juga sudah mendapatkan laporan," kata dia.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjang Boyolali: 56 PJU dan 7 Traffic Light Rusak, Dishub Pastikan Penanganan Cepat

Pihaknya juga telah mendapatkan informasi bahwa Murdiyanto telah pergi dan kini masih dalam pengejaran Kejari Wonogiri.

Menurut Bambang Kingkong, kasus di Desa Sugihan ini harus menjadi pelajaran penting bagi desa-desa lain, agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dan memberikan efek jera.

"Jadi untuk pembelajaran. Nek salah yo hukumen, kalau memang terbukti salah. Itu konsekuensi yang harus dipegang," pungkas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Wonogiri memastikan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO.

Penetapan status tersangka menyusul perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Murdiyanto #kejari wonogiri #dpo #kades sugihan #Daftar Pencarian Orang