RADARSOLO.COM-Pemkab Wonogiri mengambil langkah tegas memberhentikan sementera Murdiyanto sebagai Kepala Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto.
Hal itu menyusul ditetapkannya Murdiyanto sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri atas kasus dugaan korupsi keuangan desa senilai Rp779 juta.
"Sudah diproses untuk pemberhentian sementara yang bersangkutan. SK (surat keputusan) pemberhebtian sementara juga sudah keluar," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri Djoko Purwidyatmo.
“Pemberhentian sementara ini sampai putusan pengadilan inkracht. Pak Bupati juga langsung menunjuk Pj (penjabat) Kades Sugihan," terang Djoko.
Diketahui, PJ Kades Sugihan adalah Dwi Estiningsih yang merupakan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bulukerto.
SK penunjukan Dwi Estiningsih sebagai PJ Kades Sugihan juga telah keluar berbarengan dengan SK pemberhentian Murdiyanto sebagai Kades Sugihan.
Djoko menjelaskan pemberhentian ini sudah sesuai aturan.
Murdiyanto diberhentikan untuk memudahkan proses hukum.
Selama diberhentikan, tersangka tidak akan menerima hak atau fasilitas sebagai kepala desa. Termasuk tidak mendapatkan penghasilan tetap.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Wonogiri menetapkan Murdiyanto, sebagai tersangka dugaan korupsi dan masuk daftar pencarian orang. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono