RADARSOLO.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum, Rabu (12/11/2025).
Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri Hery Somantri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dia bersyukur karena dalam pemusnahan itu Forkompimda Wonogiri hadir lengkap, termasuk dinas dan pihak terkait.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari 27 perkara. Ada perkara narkoba, pencabulan, dan lainnya," ujar Kajari.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 10 gram sabu, 4 gram ganja, 561 butir obat keras, hingga dua handphone.
Ada juga sejumlah set pakaian dan barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan SOP.
"Ini membuktikan komitmen kita dalam penegakan hukum. Bukan hanya membuat jera pelaku, barang bukti kita musnahkan," beber dia.
Hery menuturkan, sebuah barang bukti tak hanya bisa dimusnahkan.
Bisa juga itu dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada korban, misalnya dalam kasus pencurian sepeda motor.
"Ada juga perawatan barang bukti. Barang bukti harus dirawat, misalnya sepeda motor ada perawatan," beber dia.
Lebih jauh, Kajari menegaskan, pihaknya juga berupaya untuk memberikan edukasi soal hukum kepada masyarakat.
Ada pula program Jaksa Masuk Sekolah yang memberikan edukasi terkait hukum kepada para siswa. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono