Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Modus Pengalihan Pembayaran Pelanggan ke Rekening Pribadi, Penanggung Jawab Katering di Wuryantoro Wonogiri Jadi Tersangka Penggelapan Rp 90 Juta

Iwan Adi Luhung • Rabu, 19 November 2025 | 02:27 WIB
Tersangka penggelapan transaksi katering diperiksa di Mapolres Wonogiri.
Tersangka penggelapan transaksi katering diperiksa di Mapolres Wonogiri.

RADARSOLO.COM- Polisi menangkap Muhammad Abyan Rabbani, 30, warga Wuryantoro, Wonogiri.

Dia diduga melakukan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 90 juta.

Diketahui, korban adalah Miswanti, warga Kecamatan Wuryantoro yang merupakan pemilik katering.

Adapun tersangka adalah penanggung jawab usaha katering milik korban.

"Tersangka diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha tersebut," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Selasa (18/11/2025).

Kasus ini bermula pada awal September 2025, korban mulai curiga karena tidak ada pemasukan dari usaha katering.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, tetapi dialihkan ke rekening pribadi pelaku.

"Hasil penyelidikan menunjukkan praktik tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 90 juta," kata dia.

Hal itu dilaporkan kepada polisi dan ditindaklanjuti tim Resmob Polres Wonogiri dengan melakukan penyelidikan, Minggu (16/11/2025).

Dari hasil penelusuran, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo.

"Kami bertindak cepat begitu memperoleh informasi awal. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Wahyu.

Baca Juga: RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Ini Pasal-Pasal Kontroversial UU KUHAP hingga Trending Tagar #TolakRKUHAP

Kapolres menekankan pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan usaha berbasis digital.

Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa setiap transaksi digital harus diawasi dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 lembar surat pendirian usaha dan 2 buku tabungan.

Adapun pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#katering #rekening pribadi #Polres Wonogiri #penggelapan #transaksi #kapolres