RADARSOLO.COM- Polisi menangkap Elyas Sutiyono, 44. Warga Kecamatan Wonogiri Kota itu diduga kuat menggelapkan mobil Toyota Kijang Innova milik Erna Mujiyanto, 39, warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri.
Diketahui, peristiwa itu terjadi Jumat (4/7/2025). Awalnya, korban ditelepon oleh pelaku yang mengaku mendapat perintah dari Koperasi Anugerah Dana Sentosa untuk menarik mobil Toyota Kijang Innova.
Alasannya, BPKB kendaraan tersebut masih menjadi agunan pinjaman. Mobil bernopol AD 1571 F pun diserahkan.
Namun setelah korban melakukan konfirmasi, pihak koperasi menjelaskan bahwa pinjaman sudah dilunasi oleh pelaku.
Menggunakan surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban.
Setelah itu, mobil beserta BPKB tidak diketahui keberadaannya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi, Rabu (29/10/2025).
Hasil penyelidikan, Elyas terendus berada di Trenggalek, Jawa Timur.
"Pelaku ditangkap pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 22.00 oleh tim Resmpob Polres Wonogiri dengan dukungan Satreskrim Polres Trenggalek," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo Rabu (19/11/2025).
Elyas kemudian digelandang ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres mengapresiasi anggotanya yang berhasil mengungkap kasus ini. Termasuk beri acungan jempol untuk koordinasi yang baik antarsatuan.
Baca Juga: Tinggalkan Tungku Kompor dalam Keadaan Menyala, Dapur Rumah Warga Andong Boyolali Ludes
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang Innova nopol AD 1571 F beserta STNK dan BPKB.
Adapun pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan seperti ini. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara profesional," pungkas kapolres. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono