RADARSOLO.COM- Kasus pembakaran rumah Samijem, warga Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, Kamis (20/11/2025) telah ditangani polisi.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku YJ merupakan oknum bank plecit.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, pembakaran rumah terjadi sekira pukul 15.30.
Adapun awalnya ada warga yang mengetahui sepeda motor berwarna merah di lokasi kejadian.
"Tak berselang lama ada warga lain yang melihat asap. Ternyata terjadi kebakaran itu dan kemudian dipadamkan oleh warga," jelas Agung, Jumat (21/11/2025).
Hal itu kemudian dilaporkan kepada polisi dan ditindaklanjuti dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Hingga akhirnya sosok pelaku mengerucut ke YJ, 23, oknum bank plecit.
"Sudah ditangkap di Solo Baru, ditangkap Kamis malam sekira pukul 20.00. Alhamdulillah kurang dari 12 jam langsung kita ungkap," kata dia.
Penangkapan dilakukan dengan aman dan lancar tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui telah membakar rumah Samijem.
"Motifnya sakit hati, utang tak kunjung dibayarkan," ungkap kasatreskrim.
Saat ini, Polres Wonogiri masih mendalami lasus tersebut. Termasuk memastikan besaran utang anak Samijem.
"Untuk pasal yang disangkakan 187 KUHP," beber Agung.
Berdasarkan informasi, pasal 187 KUHP memuat terkait tindak pidana kebakaran. Adapun ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono