Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Gembreng, Bandar Rokok Bodong Asal Sidoharjo Wonogiri Rugikan Negara Lebih dari Rp1,2 Miliar Segera Divonis

Iwan Adi Luhung • Sabtu, 29 November 2025 | 00:21 WIB
Barang bukti jutaan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk dan diamankan Kejari Wonogiri..
Barang bukti jutaan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk dan diamankan Kejari Wonogiri..

RADARSOLO.COM-Terdakwa kasus peredaran rokok ilegal, FFR alias Gembreng, 41, warga Kelurahan/Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri segera dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Gembreng diduga merugikan negara lebih dari Rp1,2 miliar melalui praktik ilegalnya.

Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny mengonfirmasi bahwa FFR telah menjalani serangkaian persidangan. Termasuk sidang pembacaan dakwaan beberapa hari lalu.

"Terdakwa didakwa dakwaan alternatif," ujar Donny, Jumat (28/11/2025).

Dakwaan utama yang menjerat Gembreng adalah Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Cukai. Dakwaan alternatif lainnya adalah Pasal 56 UU Cukai.

Donny menuturkan, sidang tuntutan akan digelar pekan depan, dilanjutkan pembelaan dari terdakwa.

"Putusannya mungkin paling cepat dua pekan lagi. Kita lihat saja nanti," tutur Donny.

Jejak Pelaku dan Total Kerugian Negara

Gembreng diketahui menjual rokok ilegal sejak Januari 2025 hingga 6 Agustus 2025 di tempat usaha (rental PS) dan rumah indekos milik keluarganya.

Gembreng adalah residivis kasus yang sama, namun ia sempat membayar denda sekitar Rp59 juta.

Tak kapok, Gembreng kembali ditangkap tim Bea Cukai Surakarta pada 6 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Antisipasi Macet Nataru di Wonogiri, Dishub Siapkan Rekayasa Flash Lampu Apill dan Kantong Parkir Baru

Temuan rokok ilegal di tempat usaha dan rumah petak FFR sangat masif:

Editor : Tri wahyu Cahyono
#vonis #gembreng #PN Wonogiri #rokok bodong #rokok ilegal #rugikan negara