RADARSOLO.COM-Terdakwa kasus peredaran rokok ilegal, FFR alias Gembreng, 41, warga Kelurahan/Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri segera dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Gembreng diduga merugikan negara lebih dari Rp1,2 miliar melalui praktik ilegalnya.
Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny mengonfirmasi bahwa FFR telah menjalani serangkaian persidangan. Termasuk sidang pembacaan dakwaan beberapa hari lalu.
"Terdakwa didakwa dakwaan alternatif," ujar Donny, Jumat (28/11/2025).
Dakwaan utama yang menjerat Gembreng adalah Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Cukai. Dakwaan alternatif lainnya adalah Pasal 56 UU Cukai.
Donny menuturkan, sidang tuntutan akan digelar pekan depan, dilanjutkan pembelaan dari terdakwa.
"Putusannya mungkin paling cepat dua pekan lagi. Kita lihat saja nanti," tutur Donny.
Jejak Pelaku dan Total Kerugian Negara
Gembreng diketahui menjual rokok ilegal sejak Januari 2025 hingga 6 Agustus 2025 di tempat usaha (rental PS) dan rumah indekos milik keluarganya.
Gembreng adalah residivis kasus yang sama, namun ia sempat membayar denda sekitar Rp59 juta.
Tak kapok, Gembreng kembali ditangkap tim Bea Cukai Surakarta pada 6 Agustus 2025 lalu.
Temuan rokok ilegal di tempat usaha dan rumah petak FFR sangat masif:
- Total Rokok: Ditemukan 87.055 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan total 1.650.466 batang.
- Jenis Rokok: Terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek.
- Kerugian Negara: Dari penghitungan kerugian di bidang cukai, perbuatan FFR mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.232.456.372. (al)