RADARSOLO.COM - Ternyata tidak mudah untuk menangkap Murdiyanto, mantan kepala desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri.
Hingga kini, Kejari Wonogiri terus mengerahkan segala daya dan upaya untuk membekuk buron kasus korupsi keuangan desa tersebut.
"Pidsus sudah bergerak. Tapi saat ini yang bersangkutan belum dapat (ditangkap). Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap," ujar Kajari Wonogiri Hery Somantri, Selasa (9/12/2025).
Diketahui, Murdiyanto menjadi DPO pascamangkir dari beberapa panggilan jaksa Kejari Wonogiri.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan Murdiyanto sekira Rp 797 juta.
Dugaan penyelewengan dana desa itu dilakukan Murdiyanto sejak 2022 hingga 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Murdiyanto sempat dipanggil Kejari Wonogiri untuk diperiksa.
Namun, Murdiyanto mangkir dari panggilan hingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kita coba maksimal dalam melakukan pencarian. Mohon doanya dan kami menerima jika ada informasi dari masyarakat," kata Kajari.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan intel TNI/Polri untuk mencari Murdiyanto. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono