RADASOLO.COM- Polres Wonogiri menangkap Suyatmi, 46, warga Kelurahan Balepanjang Kecamatan Jatipurno.
Pasalnya, pelaku menganiaya Mikem, 90, karena emosi.
Penganiayaan itu terjadi di rumah korban pada Selasa (9/12/2025) sekira pukul 12.00.
Pelaku yang masuk dari pintu belakang rumah Mikem bersembunyi di dalam rumah.
Saat Mikem pulang dari sawah, dia dipukul dengan tangan kosong sehingga mengalami luka lebam pada mata kiri dan pembengkakan pada hidung.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi, Rabu (11/12/2025).
"Setelah ada laporan, Satreskrim kemudian menindaklanjutinya. Pelaku sudah diamankan," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Kamis (11/12/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu potong daster bermotif bunga warna biru, satu potong celana bermotif daun warna hitam, dan satu kerudung warna hitam.
Suyatmi disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
"Motif pelaku karena emosi sering disebut nyolong suket (mencuri rumput) di lahan korban. Kalau pengakuan pelaku sebenarnya sudah izin ke anak korban. Mungkin karena emosi sering disebut seperti itu, akhirnya melakukan itu (penganiayaan)," terang Anom.
Atas peristiwa ini, Kasi Humas mengimbau agar konflik antartetangga bisa dibicarakan dengan kepala dingin. Sehingga peristiwa serupa bisa dihindari. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono