RADARSOLO.COM-Polres Wonogiri kembali menetapkan satu orang santri sebagai pelaku atas kasus dugaan penganiayaan terhadap MMA, 12, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung di Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota hingga berujung kematian.
"Kami kembali menetapkan anak sebagai pelaku. Inisial A,9. Santri juga. Perannya ikut menganiaya korban. Memukul bahu korban," ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, Senin (22/12/2025).
Dengan demikian, sejauh ini polisi teLah menetapkan empat santri sebagai pelaku penganiayaan terhadap MMA.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan AG (14), AL (14) dan NS (10) sebagai pelaku penganiayaan.
Kasatreskrim menerangkan, munculnya nama A sebagai pelaku terkuak usai pihaknya melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Dari sejumlah keterangan, L ikut menganiaya korban.
"Kita lakukan prosedur penahanan terhadap anak. Ada pendampingan juga dari Bapas," kata dia.
Apakah ada kemungkinan jumlah pelaku bertambah? Kasatreskrim menuturkan, tak menutup kemungkinan pelaku bertambah.
Proses pemeriksaan masih terus berjalan. Termasuk pemeriksaan terhadap empat pengurus ponpes.
Disinggung soal hasil ekshumasi dan otopsi yang dilakukan pekan lalu, Agung menuturkan, Polres Wonogiri belum menerima hasilnya.
Kemungkinan, hasil otopsi akan keluar pada pekan ini. "Yang jelas dari gambaran awal terjadi penganiayaan," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, masyarakat juga resah dengan adanya kejadian penganiayaan di Ponpes Santri Manjung.
Baca Juga: Usut Kematian Santri, Empat Pengurus Ponpes Santri Manjung Wonogiri Diperiksa Polisi
Bahkan warga meminta ponpes ditutup sementara karena lemahnya pengawasan di internal ponpes.
Terkait hal itu, Agung menuturkan, menjadi evaluasi ponpes. Pihaknya fokus pada penyelidikan dan penyidikan secara terbuka.
Sementara itu, Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menuturkan, peristiwa meninggalnya santri di Ponpes Santri Manjung menjadi bahan evaluasi ponpes setempat. Ke depan diharapkan akan ada perbaikan. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono