RADARSOLO.COM - Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 berakhir buntu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Wonogiri Wiyanto mengatakan, Dewan Pengupahan Wonogiri telah menggelar sidang pengupahan untuk membahas besaran UMK 2026, Senin (22/12/2025).
Penghitungan UMK 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Adapun penghitungan UMK dengan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang nilai alfa sebesar 0,5 – 0,9.
"Dalam sidang pengupahan usulannya SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Wonogiri) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia Wonogiri) berbeda," ujarnya.
SPSI diketahui mengusulkan nilai alfa maksimal yaitu 0,9.
Sementara Apindo Wonogiri mengusulkan nilai alfa 0,7.
Kedua pihak alaot mempertahankan usulan masing-masing. Adapun pemkab juga mengusulkan nilai alfa sebesar 0,9.
Diketahui, UMK Wonogiri pada 2025 sebesar Rp 2.180.587. Apabila nilai alfa sebesar 0,7 maka besaran UMK Wonogiri naik 6,1 persen menjadi Rp 2.313.624.
Sementara jika nilai alfa 0,9 maka UMK Wonogiri naik 7,08 persen menjadi Rp 2.335.125.
"Kami akan serahkan hasil sidang dewan pengupahan ini ke pak bupati. Nanti yang menentukan usulan besaran kenaikan UMK ke pemerintah provinsi itu pak bupati," beber Wiyanto.
Menurut Wiyanto, upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.327.386. Nilai alfa yang digunakan pemerintah provinsi sebesar 0,9.
Jika nilai alfa yang dipakai sesuai sesuai dengan usulan Apindo, maka UMK Wonogiri akan lebih rendah dibandingkan UMP.
Sedangkan jika nilai alfa yang digunakan sebesar 0,9 sesuai usulan SPSI maka besaran UMK sedikit lebih tinggi dibandingkan UMP.
Jika UMK Wonogiri di bawah UMP, maka yang dipakai UMP.
"Karena itu kami dari dinas juga mengusulkan nilai alfa 0,9 agar UMK Wonogiri di atas UMP dan tahun depan kita punya UMK. Kalau ikut UMP, nanti upah di Wonogiri enggak naik-naik," papar dia.
Pihaknya juga yakin bila UMK Wonogiri naik 7 persen pengusaha masih bisa membayar upah pekerja. Sebab kenaikan dinilai tidak terlalu signifikan. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono