Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemkab Wonogiri Usulkan UMK Naik 7 Persen, Sesuai Harapan Serikat Pekerja

Iwan Adi Luhung • Rabu, 24 Desember 2025 | 20:02 WIB
Ilustrasi UMK.
Ilustrasi UMK.

RADARSOLO.COM-Pemkab Wonogiri mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 naik 7 persen.

Itu sesuai dengan usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengaku telah menerima hasil sidang Dewan Pengupahan Wonogiri yang digelar baru-baru ini.

Dari usulan yang masuk, bupati mengajukan UMK Wonogiri 2026 naik sekira 7 persen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, penghitungan UMK dilakukan dengan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.

Hasil itu kemudian dikali UMK sebelumnya. Adapun rentang nilai alfa sebesar 0,5 – 0,9.

"Kami ambil nilai alfa yang paling besar yaitu 0,9 sehingga UMK Wonogiri tahun depan naik menjadi Rp 2.335.125," ujar Setyo.

Diketahui, keputusan itu sesuai dengan usulan SPSI Wonogiri saat sidang Dewan Pengupahan Wonogiri.

Saat itu, SPSI diketahui mengusulkan nilai alfa maksimal yaitu 0,9.

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri mengusulkan nilai alfa sebanyak 0,7.

Saat sidang, kedua belah pihak pihak alot mempertahankan usulan masing-masing.

Adapun pemkab juga mengusulkan nilai alfa sebesar 0,9.

Baca Juga: Kemenag Wonogiri Terbitkan 4 Rekomendasi Buntut Kematian Santri Ponpes Santri Manjung: Tak Patuh, Ponpes Bisa Ditutup

Setyo memerangkan, keputusan mengambil nilai alfa maksimal merupakan komitmen Pemkab Wonogiri untuk meningkatkan UMK secara signifikan.

Pihaknya meyakini kenaikan UMK sebesar tujuh persen tidak terlalu memberatkan perusahaan.

Artinya, UMK Wonogiri tahun depan naik Rp 154.538 dibandingkan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.180.587.

Pertimbangan lain Pemkab Wonogiri mengusulkan kenaikan sebesar itu agar UMK Wonogiri bisa lebih besar dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 senilai Rp 2.327.386.

"Jika pakai nilai 0,85, sebenarnya UMK Wonogiri sudah bisa di atas UMP. Tetapi kami tetap menggunakan nilai maksimal," pungkas Setyo.

Sebelumnya diberitakan, pembahasan UMK Wonogiri 2026 saat sidang Dewan Pengupahan Wonogiri Senin (22/12/2025) berakhir buntu.

Keputusan usulan UMK diserahkan kepada Bupati Wonogiri Setyo Sukarno. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#serikat pekerja #usulan #UMK Wonogiri #naik 7 persen