RADARSOLO.COM-Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Wonogiri menerima remisi Natal, Kamis (25/12/2025).
WBP yang mendapatkan remisi merupakan tahanan dari sejumlah kasus. Mulai dari narkotika hingga korupsi.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Wonogiri Siswarno mengatakan, ada tujuh WBP di lapas itu yang mendapatkan remisi khusus Natal.
Adapun remisi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemberian remisi khusus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, syarat pemberian remisi adalah berkelakuan baik," kata Siwarno.
Selain itu, remisi juga diberikan kepada WBP yang aktif mengikuti program pembinaan.
WBP yang mendapatkan remisi juga telah dinilai melakukan penurunan risiko.
Kalapas memaparkan, tujuh WBP yang mendapatkan remisi adalah WBP dengan perkara yang berbeda-beda.
Mulai dari perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan dan korupsi.
"Remisi yang didapatkan tadi antara satu bulan sampai satu bulan 15 hari," beber Siswarno.
Kalapas berharap, WBP yang ada di dalam Lapas Kelas II B Wonogiri dapat mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selain itu, juga tidak melakukan pelanggaran karena bisa merugikan WBP sendiri.
Di sisi lain, pelayanan di Lapas Kelas II B juga berjalan.
Dimana saat Natal, keluarga WBP bisa menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani masa hukuman. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono