Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Gara-gara Kecanduan Taruhan Online dan Pinjol, 1.700 Pasangan di Wonogiri Minta Cerai

Iwan Adi Luhung • Rabu, 7 Januari 2026 | 13:24 WIB
PA Wonogiri sepanjang 2025 mencatatkan ada 1.703 perkara perceraian.
PA Wonogiri sepanjang 2025 mencatatkan ada 1.703 perkara perceraian.

RADARSOLO.COM - Pengadilan Agama (PA) Wonogiri menerima ribuan pengajuan perkara perceraian sepanjang 2025.

Salah satu faktor penyebab perceraian dikarenakan pasangan kecanduan bermain judi online (judol) dan juga terlilit pinjaman online (pinjol).

Ketua PA Wonogiri Nur Hamid melalui Humas PA Wonogiri Alfajar Nugraha mengatakan, sepanjang 2025, pihaknya mencatatkan ada 1.703 perkara perceraian.

Adapun perkara cerai gugat mendominasi dibandingkan cerai talak.

"Untuk cerai gugat ada 1.342 perkara. Sementara itu cerai talak ada 361 perkara," ujar Nur Hamid, Rabu (7/1/2026).

Diketahui, cerai gugat adalah perkara cerai yang dimohonkan oleh pihak istri.

Sementara cerai talak adalah cerai yang dimohonkan pihak suami.

Pria yang akrab disapa Fajar itu menuturkan, pihaknya melihat banyak perkara perceraian berkaitan dengan permasalahan ekonomi.

Namun, itu bukan karena pasangan tidak bekerja.

"Bukan masalah kerja atau tidak kerja. Tapi karena judol dan juga pinjol," terang Fajar.

Dalam sejumlah perkara, imbuhnya, penghasilan yang didapatkan oleh keluarga itu digunakan untuk taruhan online. Itu juga yang mendorong pasangan terjerat pinjol.

"Biasanya kami gali. (Masalah) ekonomi itu yang seperti apa? Ada beberapa yang ternyata tidak bekerja atau serabutan. Ada yang punya penghasilan tetap tapi malah disalahgunakan untuk itu (judol). Banyak. Pinjol juga disalahgunakan untuk hal lain. Ini banyak di perkara cerai gugat," papar Fajar.

Sementara itu, faktor pendorong lainnya, istri memilih menceraikan suaminya karena tidak dinafkahi dalam waktu yang lama hingga kehadiran pihak ketiga.

"Ada juga istri yang menceraikan karena KDRT. Yang paling banyak istri sudah lama ditinggal suami dan tidak diberi nafkah," kata dia.

Sementara suami yang menceraikan istrinya dikarenakan sejumlah hal. Seperti karena diselingkuhi (pihak ketiga) dan lainnya. Selain itu, juga ada yang sudah pisah ranjang cukup lama.

"Beberapa perkara juga berhasil dimediasi dan dicabut perkaranya," pungkas Fajar. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#istri #suami #cerai #Penghasilan #pengadilan negeri #pasangan #PA Wonogiri #kdrt #masalah ekonomi #Nafkah #taruhan online