RADARSOLO.COM- Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di sebuah studio foto di Wonogiri hanya dalam hitungan jam.
Pelaku menyasar Studio Foto KEO di Dusun Jaten, RT 01 RW 02, Desa Miricinde, Kecamatan Purwantoro, Kamis (15/1/2026).
Awalnya, karyawan studio hendak membuka tempat usaha dan mendapati pintu dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah kamera dan lensa yang disimpan di dalam lemari telah hilang
"Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Purwantoro sekira pukul 13.00," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat (16/1/2026).
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri.
Pelaku berinisial FSIK, 47, warga Sragen berhasil diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.00.
"Diamankan di sekitar Pasar Purwantoro. Pelaku dibawa ke Polsek Purwantoro guna proses hukum lebih lanjut," beber dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FSIK tak kesulitan masuk ke studio foto karena paham betul kondisi sasarannya.
Itu karena FSIK pernah bekerja membantu orang tua pemilik stuido pada tahun 2025.
Adapun barang yang dicuri antara lain dua unit kamera Canon Sony A73, beberapa lensa kamera berbagai merek, satu unit handycam Sony, serta satu kamera Olympus, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 87 juta.
Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh petugas.
Menurut Anom, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Wonogiri beserta jajaran dalam memberikan pelayanan cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Wonogiri. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono