RADARSOLO.COM-Proses hukum dua anak pelaku penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung, Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota terus berjalan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Murdiyanta Setya Budi mengatakan, sidang dengan agenda tuntutan bagi dua anak berhadapan dengan hukum digelar secara tertutup, Senin (19/1/2026).
"Dua anak (berhadapan dengan hukum) masing-masing tuntutannya 3 tahun penjara," ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Budi menuturkan, ancaman pidana maksimal dalam kasus itu adalah 15 tahun penjara.
Karena pelaku masih anak-anak, hal itu menjadi pertimbangan jaksa menuntut hanya 3 tahun penjara.
"Dari 15 tahun maksimal kami tuntut 3 tahun. Kita memperhatikan anak masih punya masa depan," beber dia.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Donny mengatakan, sidang putusan akan digelar Rabu (21/1/2026).
"Kemarin sudah sidang tuntutan. Dituntut 3 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kutoarjo. Besok sidang putusan rencananya," hemat Donny.
Diketahui, ada dua anak berhadapan dengan hukum atas perkara ini.
Adapun dakwaan yang kepada keduanya adalah dakwaan alternatif.
Pertama pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Baca Juga: Muncul Wacana dari Warga agar Pemerintah Menutup Ponpes Santri Manjung Wonogiri, Ini Alasannya
Sebelumnya diberitakan, MMA, 12 santri Ponpes Santri Manjung yang ada di Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kota meninggal dunia usai dianiaya oleh sejumlah santri lainnya. Hal itu terungkap usai keluarga melihat adanya luka luka lebam ketika jenazah korban dimandikan.
Setidaknya, ada empat anak sebagai pelaku. Mereka adalah AG (14), AL (14), NS (10) dan A (9). Ada dua anak berhadapan dengan hukum usai perkara ituasuk ke PN Wonogiri. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono