RADARSOLO.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis 2 tahun 9 bulan kepada dua santri atau anak berhadapan dengan hukum atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan MMA (12) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung meninggal dunia.
"Ini tadi sudah vonis. Divonis 2 tahun 9 bulan," ujar Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny, Rabu (21/1/2026).
Dia menerangkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kedua santri itu terbukti melakukan tindak pidana di dakwaan kesatu.
Dakwaan kesatu yakni pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dua anak berhadapan dengan hukum itu awalnya dituntut tiga tahun penjara.
Namun, majelis hakim punya pertimbangan sehingga dua santri itu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pertimbangan majelis hakim itu diantaranya (dua santri,red) tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan, lalu masih anak juga sehingga berhak memperbaiki diri ke depannya. Selain itu juga belum pernah tersangkut perkara hukum," terang Donny.
Selain itu, imbuh Donny, kedua anak itu juga mendapatkan pidana pelatihan kerja.
Selama 3 bulan, keduanya akan mendapatkan pidana pelatihan kerja di Bapas Klaten.
"Jangka waktunya sehari dua jam. Itu selama 3 bulan," beber dia.
Pascavonis, keduanya akan ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri sambil menunggu apakah akan ada banding yang diajukan dari pihak penuntut umumatau anak berhadapan dengan hukum dalam waktu 7 hari.
Baca Juga: Bukan Sekadar Botak! Ini Batas Aman Alur Ban Motor Saat Hujan Januari, Salah Hitung Bisa Fatal
Saat inkracht, keduanya akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo.
Sebelumnya diberitakan, MMA (12) santri Ponpes Santri Manjung yang ada di Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kota meninggal dunia usai dianiaya oleh sejumlah santri lainnya.
Hal itu terungkap usai keluarga melihat adanya luka luka lebam ketika jenazah korban dimandikan.
Setidaknya, ada empat anak sebagai pelaku. Mereka adalah AG (14), AL (14), NS (10) dan A (9). Ada dua anak berhadapan dengan hukum usai perkara ituasuk ke PN Wonogiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anak yang berusia di bawah 12 tahun sesuai aturan yang ada tidak ada pertanggungjawaban pidana.
Akan ada rekomendasi soal langkah yang dilakukan terhadap keduanya oleh pihak terkait. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono