Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Purwantoro Wonogiri Dibobol Tetangga

Iwan Adi Luhung • Minggu, 25 Januari 2026 | 15:12 WIB
Barang bukti pencurian di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.
Barang bukti pencurian di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.

RADARSOLO.COM – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria berinisial MIW, 28.

Warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro ini ditangkap polisi setelah terbukti membobol rumah tetangganya sendiri, Yadi, saat korban sedang mengikuti pengajian.

Pencurian terjadi Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.00.

Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal mengikuti kegiatan rutin yasinan di rumah tetangga lainnya.

Kapolsek Purwantoro Iptu Nugroho Setyo Hartono menjelaskan, sepulang dari pengajian, Yadi terkejut mendapati sejumlah barang berharganya raib.

Barang yang hilang antara lain satu buah cincin emas beserta suratnya dan uang tunai.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Purwantoro," ujar kapolsek.

Sementara itu, penangkapan MIW cukup cepat. Hanya berselang beberapa jam usai kejadian, tepatnya pada Jumat (23/1/2026) dini hari pukul 01.00, pelaku berhasil diringkus di rumahnya.

Iptu Nugroho membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap kasus percobaan pencurian di lokasi berbeda namun pada hari yang sama.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban Yadi dan lokasi lainnya," jelas Nugroho.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MIW masuk ke rumah Yadi dengan cara merusak pintu belakang pada malam hari saat situasi sepi.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Line Up Arsenal vs Manchester United di Liga Inggris, Lengkap dengan Link Live Streaming

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu cincin emas lengkap dengan surat pembelian, uang tunai Rp100 ribu, serta satu buah dompet warna krem milik Yadi.

Atas perbuatannya, MIW dijerat Pasal 477 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru) tentang pencurian dengan pemberatan. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#tetangga #Rumah dibobol maling #purwantoro #desa bakalan #cincin emas #Polres Wonogiri #pencurian #perhiasan