Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Satreskrim Polres Wonogiri Ungkap Ilegal Logging: Dua Tersangka dan Puluhan Batang Kayu Sonokeling Diamankan

Iwan Adi Luhung • Jumat, 30 Januari 2026 | 10:31 WIB
Barang bukti kayu sonokeling dalam kasus ilegal logging yang diungkap Polres Wonogiri.
Barang bukti kayu sonokeling dalam kasus ilegal logging yang diungkap Polres Wonogiri.

RADARSOLO.COM-Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus ilegal logging. 

Dua orang pelaku dan puluhan batang kayu jenis sonokeling diamankan atas kasus tersebut.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, kasus itu terungkap usai adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon secara ilegal.

Polisi yang mendapatkan informasi itu segera menyelidikinya.

Hasilnya, polisi mengamankan B (48) warga Kecamatan Selogiri dan D (45) warga Kecamatan Ngadirojo di Jalan Lingkar Kota Keron Kidul Kelurahan Wuryorejo Kecamatan Wonogiri Kota 

"Diamankan Selasa (27/1/2026) sekira pukyl 04.30," ujar Anom Jumat (30/1/2026).

B diketahui sebagai penebang dan penjual kayu. Sementara D adalah pembelinya.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

"Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini para tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anom.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#tersangka #barang bukti #Sonokeling #Polres Wonogiri #Satreskrim #ilegal logging