RADARSOLO.COM-Warga Kecamatan Manyaran, Wonogiri berinisial W alias G tidak bisa tidur nyenyak.
Pria 31 tahun itu harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu berawal saat RH, warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri Kota melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha N-Max yang dilakukan W pada 15 November 2025.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, awalnya sepeda motor berada dalam penguasaan pelaku.
Namun tanpa seizin pemilik, W justru menggadaikan sepeda motor Yamaha N-Max kepada pihak lain.
"Pelaku diduga menggadaikan sepeda motor milik korban senilai Rp5 juta tanpa hak," ujar Anom Selasa (3/2/2026).
Usai perkara dilimpahkan dari Polsek Wonogiri Kota, Unit I Satreskrim Polres Wonogiri bersama Tim Resmob melakukan penelusuran keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya pada 1 Februari 2026, W berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan.
Atas perbuatannya, W disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penggelapan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan kepada pihak lain, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana," pesan Anom. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono