RADARSOLO.COM-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Wonogiri menanggapi aksi warga yang menyegel tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Giritontro.
Itu mereka lakukan karena pihak provider tak kunjung memberikan kompensasi.
Kepala Diskominfo Wonogiri Heru Nur Iswantoro mengatakan,Diskominfo tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
"Kami di dinas hanya melakukan pemantauan, dalam arti untuk telekomunikasinya," ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Heru menuturkan, kewenangan menentukan titik tower telekomunikasi ada di tingkat pusat.
Meski demikian, sejumlah rekomendasi keluar dari dinasnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonogiri dan juga dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng.
Terkait dengan penyegelan tower telekomunikasi yang dilakukan warga, menurut Heru hal itu bisa dibicarakan antara provider dan massa.
"Bisa dimusyawarahkan bersama. Dibicarakan baik-baik. Kita juga tidak bisa masuk dalam hal itu (jadi fasilitator)," kata dia.
Menurut Heru pemberian kompensasi kepada warga sekitar tower tidak wajib.
Meski demikian, biasanya provider memberikan kompensasi kepada masyarakat sesuai dengan kesepakatan bersama.
Yang wajib adalah kepada pemilik lahan yang disewa untuk pendirian tower.
Baca Juga: 50 Desa di Wonogiri Bakal Gelar Pilkades, Cek Daftar Lokasi dan Kebutuhan Anggarannya
"Dalam kejadian sebelumnya, pemilik tanah dan provider rembukan bareng. Kalau ke masyarakat (sekitar) di kondisi rebahan itu tidak wajib. Tapi biasanya ada. Pager mangkok lah istilahnya," papar Heru.
Sementara itu, Heru menilai, jika sampai tower itu tak beroperasi, bisa merugikan masyarakat. Misalnya terputusnya akses komunikasi.
Sebelumnya diberitakan, warga di Desa Jatirejo Kecamatan Giritontro menyegel sebuah tower milik salah satu provider.
Alasannya, sejumlah warga belum mendapatkan kompensasi atas perpanjangan penggunaan tower itu. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono