Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gerebek Pengguna Sabu di Barbershop Wonogiri, Satu Orang Ditangkap Dua Lainnya Kabur

Iwan Adi Luhung • Selasa, 10 Februari 2026 | 14:28 WIB

Polisi menggerebek barbershop di Wonogiri yang diduga jadi lokasi nyabu. Satu orang ditangkap, dua lainnya kabur.
Polisi menggerebek barbershop di Wonogiri yang diduga jadi lokasi nyabu. Satu orang ditangkap, dua lainnya kabur.


RADARSOLO.COM -  Sat Resnarkoba Polres Wonogiri mengamankan IK (38).

Warga Wonogiri itu dismankan karena diduga mengkonsumsi sabu di sebuah kios potong rambut atau barbershop.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi menangkap pelaku di sebuah barbershop di Desa Bulusulur Minggu (8/2/2026) sekira pukul 15.00.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo memgatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Dari laporan masyarakat, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 2,02 gram," beber Anom.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), pipet kaca, gunting, korek api gas, satu unit telepon genggam.

Polisi juga mengambil sampel urine tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang lain yang diduga berada di lokasi kejadian berhasil melarikan diri melalui bagian belakang kios.

Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan pengejaran dan pendalaman guna mengungkap peran serta keberadaan kedua terduga pelaku lainnya.

"Sekarang sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," beber Kasi Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Wonogiri yang bersih dari narkoba," pungkas Anom.(al)

Editor : Nur Pramudito
#narkotika #sabu #Polres Wonogiri #wonogiri