RADARSOLO.COM-Polisi menangkap 9 orang penjudi. Sebanyak 5 orang ditangkap di wilayah Kecamatan Kismantoro dan 4 sisanya di wilayah Kecamatan Pracimantoro.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Pres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu di wilayah Kecamatan Kismantoro.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (8/2/2026) malam, lima orang berhasil diamankan berikut barang bukti.
"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah Desa Ngroto, Kecamatan Kismantoro," ujar Anom, Jumat (13/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan menggerebek praktik perjudian di salah satu rumah warga.
Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku tengah melakukan permainan judi dengan sistem bandar dan pemasang taruhan.
Adapun para tersangka adalah S (66), DWS (19), DY (31), SND (55), dan SB (45).
"Para tersangka dibawa ke Mapolres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,"kata Anom.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah mata dadu, satu tutup dadu, satu lepek atau tatakan, satu lembar beberan, satu tikar, serta uang tunai sebesar Rp 508.500.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Selanjutnya pada Senin (9/2/2026), polisi juga mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis “kartu cina” di wilayah Kecamatan Pracimantoro.
Sebanyak 4 orang diamankan saat bermain judi di sebuah pos ronda di Desa Joho.
Baca Juga: 5.000 Kue Keranjang Bakal Disebar di Grebeg Sudiro, Tarik Magnet Wisatawan Mancanegara
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan pengecekan di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan saat dilakukan penindakan, para pelaku tengah bermain judi menggunakan kartu cina dengan sistem taruhan sederhana.
"Keempat pelaku saat itu sedang melaksanakan ronda malam. Namun mereka justru memanfaatkan waktu tersebut untuk bermain judi kartu dengan taruhan uang yang kemudian dibelikan barang sebagai bentuk taruhan," kata dia.
Diketahui, masing-masing pelaku menyetor uang sebesar Rp15 ribu sehingga terkumpul Rp60 ribu yang dijadikan taruhan.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan dua buah sabun cuci yang dibeli dari hasil iuran sebagai bagian dari permainan.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (80), W (66), S (65), dan ST (50).
Para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga set kartu cina, satu tikar, uang tunai Rp60 ribu, serta dua buah sabun cuci.
"Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pos ronda sesuai fungsinya, yakni menjaga keamanan lingkungan, bukan untuk aktivitas yang melanggar hukum," kata dia. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono