RADARSOLO.COM – Hukuman penjara tak membuat EYO alias Terong (39) kapok.
Residivis warga Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri itu kembali berurusan dengan polisi.
Terong kembali ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (21/2/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri di Jalan Raya Dusun Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba.
Barang Bukti di Saku Celana
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa petugas melakukan penggeledahan sesaat setelah mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,40 gram. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam kantong celananya," ujar AKP Anom mewakili Kapolres Wonogiri, Senin (23/2/2026).
Rekam Jejak Kriminalitas yang Panjang
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, EYO alias Terong bukanlah wajah baru bagi kepolisian Wonogiri.
Ia tercatat pernah mendekam di Lapas Wonogiri pada tahun 2022 atas kasus kepemilikan sabu dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Tak hanya narkoba, Terong juga diketahui pernah terlibat dalam berbagai tindak pidana umum. "Pelaku ini juga tercatat pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga perjudian," imbuh Anom.
Jeratan Hukum Berlapis
Baca Juga: Banjir Sukoharjo Kepung Empat Kecamatan, Puluhan Rumah Tergenang, Ratusan Orang Diungsikan
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, Terong terancam hukuman berat berdasarkan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono