Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gerebek Transaksi di Ngadirojo Lor, Polisi Sita 320 Butir Obat Daftar G dan Sabu dari Seorang Pemuda

Iwan Adi Luhung • Rabu, 4 Maret 2026 | 14:24 WIB

Anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri periksa pelaku peredaran narkotika.
Anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri periksa pelaku peredaran narkotika.

RADARSOLO.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Ngadirojo.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar pada Senin (2/3/2026) malam.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim kepolisian segera diterjunkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengintaian di lapangan.

Dari hasil pergerakan taktis tersebut, petugas akhirnya berhasil menyergap dan mengamankan seorang pria berinisial WTP (26).

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 0,85 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan 320 butir obat keras daftar G yang terdiri dari jenis tramadol dan trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, pelaku WTP langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anom menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat berjalan sangat efektif dalam memberantas kejahatan jalanan.

Polres Wonogiri mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

Anom memastikan bahwa Polri sangat serius dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

Baca Juga: Air Mata Sukri, Buruh Serabutan Sragen: Tak Menyangka Gubuk Peninggalan 1965 Bakal Direnovasi Gubernur Ahmad Luthfi

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada ruang toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#narkotika #penggerebekan #obat daftar g #sabu #Polres Wonogiri #narkoba #ngadirojo lor