RADARSOLO.COM - Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap kasus peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Selogiri.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (10/3/2026), polisi berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Warga menyebut kawasan Jalan Raya Selogiri–Wonogiri, tepatnya di Dusun Nangger, Desa Nambangan, kerap dijadikan lokasi transaksi obat terlarang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud,” kata Anom, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Perantau Wonogiri Diprediksi Mulai Pulang 17 Maret, Pemkab dan Polisi Siapkan Rekayasa Lalin
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan PT Libra.
Keduanya terlihat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan seolah sedang menunggu seseorang.
Tim opsnal kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga termasuk dalam golongan psikotropika.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan. Mereka diketahui berinisial S (28), warga Majene, Sulawesi Barat yang berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, serta WCP (28), warga Mojolaban, Sukoharjo.
Baca Juga: Tragedi Pekerja Tewas di TPA Putri Cempo, Polisi Periksa Saksi Meski Keluarga Korban Tolak Autopsi
“Dari tangan keduanya, petugas mengamankan berbagai jenis obat psikotropika, di antaranya Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax, dan Riklona,” ujar Anom.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku masih menyimpan obat psikotropika lainnya di kamar kos yang ditempatinya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi kos untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain puluhan butir pil psikotropika dan obat daftar G, beberapa bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, tiga buku catatan medik, dua unit telepon seluler, sebuah tas hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150.
“Saat ini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Anom.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Anom menambahkan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran obat terlarang sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Wonogiri,” pungkasnya. (al)
Editor : Nur Pramudito