RADARSOLO.COM - Kasus asusila di Wonogiri harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Tidak hanya orang dewasa, anak bawah umur pun terjerumus melakukannya.
Fenomena yang bikin miris itu terjadi di Kecamatan Kismantoro, Wonogiri. Baik pria maupun wanita merupakan anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang diterima radarsolo.jawapos.com, anak wanita berinisial AR (14) dan anak laki-lakinya AP (14).
Baca Juga: Sarat Makna Ngaku Lepat, Kirab Bakdo Kupat di Delanggu Klaten Perkuat Kerukunan Warga Agraris
Keduanya merupakan warga Kecamatan Kismantoro yang berbeda desa.
Kasus itu diketahui pada Senin (23/3/2026) sekira pukul 04.00. Saat itu, ayah AR yang pulang dari rumah tetangganya melihat sepeda motor parkir sekira 400 meter dari rumahnya.
Ayah AR yang curiga lalu mencoba mengintip kamar sang putri dan melihat ada laki-laki di dalamnya.
Si ayah juga mendapati sandal pria di depan kamar putrinya. Dia lalu membangunkan istrinya.
Saat diketuk, pintu kamar tak dibuka. Hingga akhirnya didobrak. AP yang ada di dalam kamar AR langsung kabur.
Ayah AR sempat mengejar AP, namun kehilangan jejak.
Entah apa yang ada di benak AP, sekira pukul 04.45, tanpa sepengetahuan keluarga AR, AP kembali mendatangi rumah AR dan mengajaknya pergi dari rumah.
Kaget putrinya tidak ada di rumah, sang ayah mencari AR bersama Ketua RT dan RW, serta warga setempat.
Sekira pukul 10.00, AR dan AP ditemukan di tepi jalan wilayah Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, Jawa Timur.
Ayah AR kemudian mengajak keduanya pulang ke Kismantoro.
Keesokan harinya, keluarga AP dinilai tak ada iktikad baik untuk datang ke rumah korban. Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Kemarau Panjang Mengintai Di 2026, Ancang-Ancang Revitalisasi Dam Cendono Sukoharjo
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo membenarkan adanya laporan terkait dugaan perbuatan asusila anak di bawa umur.
"Sudah kita tindaklanjuti terkait hal ini. Inisial AP statusnya anak sebagai pelaku," ujar dia Jumat (27/3/2026).
Agung menuturkan, dari alat bukti yang ada, AP dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Yang melaporkan hal ini ayah korban," kata Agung.
Polisi juga masih mendalami kasus ini. Sejumlah barang bukti telah diamankan.
"Untuk BB (barang bukti) ada beberapa. Ada sejumlah pakaian, ada sprei juga," pungkas Agung. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono